Pelanggaran kode etik di media online

Catatan kuliah jurnalistik online, tugas kelompok


Secara etimologis, etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang berarti watak kesusilaan  atau adat kebebasan (custom). Dalam kode etik jurnalistik, kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Dalam era modern sekarang ini, internet menjadi salah satu gaya hidup dan kebutuhan dari masyarakat. Kebebasan berinternet terutama di Indonesia mengalami perkembangan dan peningkatan yang sangat pesat. Indonesia termasuk pengguna internet yang berada pada peringkat lima terbesar di Asia.

Di Indonesia, semakin banyak situs online yang menawarkan berbagai update informasi terkini yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebakan munculnya berbagai kejahatan  yang disebut dengan cyber crime.

Contoh kasus pelanggaran etika

Kasus pelanggaran hak cipta di internet yaitu dilakukan tanpa izin membuat situs penyanyi-penyanyi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover  album dari penyanyi-penyanyi tersebut. Di bulan Mei tahun 1997 Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto, lagu-lagu beserta litrik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh group musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan piha lain tanpa izin.

Selain contoh kasus di atas, masih banyak persoalan etika di media online. Sejumlah pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan masalah ketidakseimbangan berita, berita tidak akurat, berprasangka SARA, tidak menyembunyikan identitas korban kejahatan susila, dan tindakan penghapusan berita tanpa ada penjelasan, dan lain-lain.

Kebebasan pers yang demikian bebas ternyata dirasakan sangat bebas di media online. Karena dalam media online tidak jarang batasan-batasan etika jurnalistik menjadi kabur atau hilang. Sungguh disayangkan bila sebuah peraturan yang dibuat sedemikian rupa dalam peraturan kode etik jurnalistik ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Atas dasar inilah yang membuat AJI berperan aktif dalam mendorong perkembangan dan penguatan media online di Indonesia.

Related Post



Posting Komentar